poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Meningkatnya jumlah warga lanjut usia di Kota Balikpapan mendorong DPRD setempat untuk menyiapkan regulasi yang lebih berpihak kepada kelompok tersebut. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia, DPRD ingin memastikan para lansia memperoleh akses pelayanan, perlindungan, dan fasilitas yang memadai dalam kehidupan sehari-hari.
Pembahasan raperda tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Senin (15/6/2026). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Balikpapan serta anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan raperda yang sebelumnya diajukan sebagai usulan inisiatif dewan. Langkah ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat lanjut usia yang terus bertambah setiap tahunnya.
Yono Suherman mengatakan, kehadiran perda khusus lansia diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun program dan kebijakan yang berpihak kepada warga berusia 60 tahun ke atas. Menurutnya, perhatian terhadap lansia tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga menyangkut hak mereka untuk memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung kualitas hidup yang lebih baik.
“Melalui perda ini, kami ingin memastikan para lansia mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. Mereka harus tetap merasa aman, dihargai, dan memiliki akses terhadap fasilitas yang mendukung aktivitas serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Raperda Kota Ramah Lanjut Usia juga dirancang untuk mendorong terciptanya berbagai fasilitas publik yang lebih inklusif. Mulai dari akses pelayanan kesehatan, ruang publik yang ramah lansia, hingga dukungan sosial bagi warga lanjut usia yang hidup sendiri atau berada dalam kondisi rentan.
Selain itu, DPRD menilai regulasi tersebut penting sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan sosial yang kerap dihadapi lansia, termasuk risiko penelantaran dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Dengan adanya perda, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan perlindungan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Inisiatif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD mendorong Balikpapan menjadi kota yang semakin inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya ramah bagi kelompok usia produktif, tetapi juga memberikan ruang yang layak bagi warga lanjut usia untuk tetap hidup sehat, aktif, dan bermartabat.
Jika nantinya disahkan, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembangunan sosial di Balikpapan serta memperkuat komitmen daerah dalam menghadapi tantangan perubahan demografi di masa depan. (rud)
Tulis Komentar