poroskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan. Salah satunya melalui inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia yang kini memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Balikpapan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Senin (15/6/2026). Agenda rapat membahas pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai raperda yang diusulkan oleh lembaga legislatif tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD Kota Balikpapan.

Yono Suherman menjelaskan, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia merupakan usulan inisiatif DPRD yang lahir sebagai respons atas meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan. Melalui regulasi ini, DPRD ingin memastikan warga berusia 60 tahun ke atas memperoleh hak, perlindungan, dan pelayanan yang layak melalui payung hukum yang jelas.
“Tujuan utama perda ini adalah mengakomodasi seluruh masyarakat lanjut usia agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak. Kami ingin warga yang berusia di atas 60 tahun memiliki jaminan dan fasilitas yang jelas melalui payung hukum yang kuat,” ujar Yono.
Menurutnya, konsep kota ramah lansia yang diatur dalam raperda tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas publik yang mudah diakses oleh lansia, tetapi juga mencakup perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang rentan mengalami penelantaran.
DPRD menilai masih terdapat lansia yang hidup tanpa pendampingan dan perhatian yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kehadiran regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap kelompok usia lanjut.
“Sering kali kita melihat lansia yang hidup terlantar, bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja tanpa mendapatkan perhatian yang semestinya. Dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan perlindungan dan penanganan yang lebih maksimal,” katanya.
Bahkan dalam pembahasannya, DPRD membuka peluang untuk memasukkan ketentuan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan penelantaran terhadap lansia. Pengaturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan pasal-pasal raperda guna memastikan perlindungan terhadap warga lanjut usia dapat berjalan efektif.
“Kalau tidak ada aturan yang mengikat, tentu sulit untuk melakukan tindakan. Karena itu kami ingin memastikan tidak ada lagi warga lanjut usia yang terlantar di jalanan atau tidak mendapatkan pengasuhan yang layak,” tegasnya.
Inisiatif DPRD tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam pemandangan umum yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, pemerintah menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan lansia sebagai kelompok rentan yang jumlahnya terus meningkat.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai peningkatan jumlah penduduk lanjut usia merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan manusia. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan angka harapan hidup masyarakat yang terus menunjukkan tren positif.
Meski demikian, bertambahnya populasi lansia juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kebijakan khusus agar mereka tetap dapat hidup sehat, mandiri, produktif, dan memperoleh perlindungan yang memadai.
Selain melindungi lansia yang masih memiliki keluarga, raperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam memberikan perhatian kepada warga lanjut usia yang hidup sendiri, tidak memiliki kerabat, maupun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Melalui pembahasan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia ini, DPRD Kota Balikpapan berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjamin hak-hak lansia, tetapi juga mendorong terwujudnya Balikpapan sebagai kota yang inklusif, humanis, dan ramah bagi seluruh kelompok usia. Kehadiran perda tersebut nantinya diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan warga lanjut usia di Kota Balikpapan. (rud)
Tulis Komentar