Iklan Dua

Tunggakan PBB-P2 Masih Tinggi, Dewan Desak Pembenahan Data Wajib Pajak

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik. (foto: herman)

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di awal 2026 kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Komisi II menilai persoalan ini berpengaruh langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mengungkapkan salah satu kendala utama terletak pada ketidaksinkronan data antara alamat objek pajak dan alamat wajib pajak (WP) yang tercatat di sistem Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan.

“Sering kali alamat objek pajak berbeda dengan alamat wajib pajaknya. Akibatnya, surat penagihan tidak sampai atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Japar saat ditemui di kantor DPRD KotaBalikpapan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, banyak wajib pajak yang telah berpindah domisili namun belum memperbarui data. Dampaknya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB berisiko tidak diterima, sehingga menambah daftar tunggakan.

Untuk itu, politisi PKS itu mendorong pemutakhiran data secara berkala dengan melibatkan kelurahan serta peran aktif RT dan RW. Ia menilai aparatur lingkungan memiliki posisi strategis untuk mengingatkan warga agar segera melaporkan perubahan alamat maupun kepemilikan properti.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Di Balikpapan, pengelolaannya berada di bawah BPPDRD yang juga membuka layanan pembetulan data dan revisi SPPT.

Sebelumnya, Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyampaikan bahwa pemerintah kota pernah memberikan stimulus berupa diskon PBB hingga 90 persen untuk meringankan beban masyarakat, termasuk kompensasi bagi yang telah membayar lebih awal.

Selain pembaruan data, penagihan tunggakan turut diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendorong kepatuhan. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penyelesaian tunggakan pajak lama sekaligus meningkatkan kepatuhan WP melalui pendekatan persuasif dan penegakan aturan.

Japar menambahkan, persoalan lain yakni adanya kepemilikan lebih dari satu objek pajak oleh satu pihak dengan nama atau alamat berbeda. Hal tersebut membuat proses verifikasi menjadi lebih kompleks.

Denga begitu, pihaknya menekankan pentingnya sistem administrasi yang rapi, valid, dan terintegrasi agar potensi piutang PBB tidak terus bertambah. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi, guna mendorong perbaikan sistem serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Jika data akurat dan sistem berjalan efisien, target PAD dari sektor PBB bisa tercapai lebih optimal,” tegas Japar. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)