Keterangan Gambar : Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo melarang kepada para pekerja seni untuk mementaskan musik dangdut koplo dan aliran bergenre rock.
Ya, hal itu disampaikannya, mengingat pada saat bulan suci, umat muslim tentunya ingin menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.
"Jadi kami berikan kesempatan pekerja seni untuk boleh memainkan musik, elektone dengan penyanyi, tapi memainkan lagu-lagu islami," ujar Bagus, Selasa (25/2/2025).
Bagus menekankan kepada para pemusik itu, di mana pada saat manggung (live) baik di resto maupun kafe, tidak boleh memainkan lagu-lagu tersebut, namun disarankan untuk merubah genre musiknya menjadi religi.
"Mereka ingin ekpresi, oleh karena itu kami berikan kesempatan, tapi tidak boleh ada aliran musik rock ataupun dangdut koplo. Namun jika mereka mengeksploitasi berlebihan maka terpaksa kami tutup," tegas Bagus.
Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan bahwa dalam Pemerintah Kota (Pemkot) tengah merampungkan Surat Edaran (SE) terkait aturan selama Ramadan.
Akan tetapi, kata dia, dalam SE itu akan sedikit mengalami perubahan, di mana kali ini teruntuk Kafe dan Resto diperbolehkan melakukan pentas live, namun mesti bernuansa musik islam, juga ada pembatasan dengan durasi beroperasi.
"Jadi boleh live musik tapi dengan genre islam. Dan batas bukanya paling lama jam 11 malam sudah harus tutup," tegasnya.
Boedi menekankan, bahwa aturan itu harus dipatuhi. Bahkan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan seperti tahun sebelumnya.
"Ya minimal seminggu sekali kami akan monitoring untuk melihat mereka patuh atau tidak. Kalau tidak patuh akan ditindak," pungkasnya. (man)
Tulis Komentar