Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali. (foto: herman)
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengingatkan seluruh pelaku usaha dan perusahaan di Kota Balikpapan agar tidak mengabaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya di kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (9/3/2026). Menurut Gasali, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur oleh pemerintah melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7) agar para pekerja dapat merasakan manfaatnya menjelang Lebaran.
“Komisi IV mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Balikpapan, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, agar mematuhi aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran agar para pekerja juga bisa merasakan hak mereka,” ujar Gasali.
Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut karena pembayaran THR merupakan bagian dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau sudah menjadi kebijakan dan aturan pemerintah, tentu harus dipatuhi. Kami berharap semua perusahaan di Balikpapan taat terhadap aturan tersebut,” tegasnya.
Gasali juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak DPRD belum menerima laporan dari masyarakat atau pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR. Ia berharap kondisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan di Balikpapan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Sejauh ini Alhamdulillah belum ada laporan yang masuk ke DPRD terkait THR yang tidak dibayarkan. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap membuka ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk persoalan ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Ketenagakerjaan.
“Kalau ada masyarakat atau pekerja yang melapor, tentu akan kami tindak lanjuti. DPRD adalah perwakilan mereka, sehingga menjadi kewajiban kami untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi tersebut,” pungkasnya. (adv/man)
Tulis Komentar