Iklan Dua

Dorong Optimalisasi Pajak Daerah, Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda di Prapatan

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia mengajak warga Balikpapan untuk lebih tertib, khususnya dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Jalan Prapatan Dalam RT 35, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Senin (5/1/2026), dan diikuti oleh warga setempat. Hadir pula tokoh masyarakat, Ketua RT 35 Prapatan, perwakilan kelurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang turut mendukung jalannya kegiatan.

Dalam agenda itu, Sigit menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Bambang Erryanto, serta akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, sebagai narasumber. Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh moderator Joko Prasetyo.

Sigit menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi pajak daerah sangat penting, mengingat pajak merupakan salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Dana yang dihimpun dari masyarakat, kata dia, akan kembali dalam bentuk pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Karena itu, kepatuhan pajak menjadi kunci,” ungkapnya.

Untuk menarik partisipasi warga, Sigit menyelipkan kuis singkat dengan meminta peserta menunjukkan STNK kendaraan yang masih aktif. Warga yang memenuhi kriteria mendapatkan hadiah sederhana, sehingga suasana sosialisasi menjadi lebih hidup dan komunikatif.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyoroti masih banyaknya kendaraan yang digunakan di Kalimantan Timur namun masih berpelat luar daerah. Ia menilai hal tersebut perlu segera dibenahi melalui proses balik nama dan mutasi kendaraan.

“Kalau kendaraannya beroperasi di Kaltim, seharusnya pajaknya juga disetorkan ke Kaltim. Jangan sampai daerah lain yang menerima manfaat, sementara kita yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pajak tingkat provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Adapun pajak kabupaten/kota mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan.

Sigit juga menyinggung kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang mengalami dinamika. Meskipun pendapatan asli daerah menunjukkan tren peningkatan, dana bagi hasil dari pemerintah pusat justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini menjadi tantangan bersama agar pendapatan daerah tetap kuat, salah satunya melalui peningkatan kepatuhan pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan inovasi layanan pajak. Salah satunya melalui aplikasi Simpator yang memungkinkan pembayaran pajak secara daring.

“Sekarang wajib pajak bisa membayar dari mana saja tanpa harus datang ke Samsat. Bukti pembayarannya juga bisa langsung diunduh,” kata Bambang.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengimbau perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat KT guna mengoptimalkan pendapatan daerah. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)