Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, angkat bicara terkait aksi protes puluhan konsumen perumahan Balikpapan Regency yang menuntut kejelasan pembangunan rumah mereka.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026), ketika para pembeli mendatangi kantor pengembang, di Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, karena proyek perumahan yang mereka beli tak kunjung terealisasi, meski pembayaran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Sejumlah konsumen bahkan mengaku telah menunggu sejak 2022 tanpa perkembangan signifikan di lapangan.
Wahyullah menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen oleh pihak pengembang. Ia menegaskan, komitmen dalam transaksi jual beli properti seharusnya menjadi prioritas utama yang wajib dipenuhi.
“Ini jelas merugikan konsumen. Ketika masyarakat sudah melakukan pembayaran, maka developer berkewajiban memenuhi hak mereka, baik berupa pembangunan maupun kepastian legalitas,” tegas Dewan Dapil Balikpapan Selatan ini, saat ditemui di gedung parlemen, Senin (20/4/2026).
Ia juga menyoroti aspek hukum dalam kasus tersebut, mengingat persoalan ini tidak hanya menyangkut keterlambatan pembangunan, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah legalitas kepemilikan.
“Kasus ini bisa masuk ke ranah hukum, baik perdata bahkan tidak menutup kemungkinan pidana. Karena jumlah konsumennya cukup besar, ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Wahyullah pun menyarankan agar para konsumen mendapatkan pendampingan hukum guna memperjuangkan hak mereka secara maksimal.
“Pendampingan dari pihak yang memahami aspek hukum sangat penting, agar konsumen tidak dirugikan lebih jauh,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Balikpapan. Menurutnya, praktik pembangunan perumahan yang bermasalah sudah beberapa kali muncul, meski sebelumnya dalam skala lebih kecil.
“Ini bukan kasus pertama. Sudah ada kejadian serupa sebelumnya, hanya saja kali ini skalanya lebih besar dan melibatkan banyak konsumen,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah, khususnya dinas terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman, agar memperketat pengawasan terhadap pengembang, mulai dari tahap perizinan hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
“Pengawasan harus diperkuat, terutama memastikan bahwa developer yang menawarkan properti benar-benar siap secara legalitas dan teknis,” jelasnya.
Selain itu, Wahyullah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli properti, termasuk memeriksa status lahan dan dokumen kepemilikan.
“Calon pembeli harus memastikan legalitasnya, misalnya dengan mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak terjebak dalam kasus serupa,” tutupnya.
DPRD Balikpapan berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pengembang maupun masyarakat, agar ke depan praktik jual beli properti berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. (adv/man)
Tulis Komentar